Hot Topic Nasional

PPATK: Nilai Mutasi Rekening Panji Gumilang Capai Triliunan Rupiah

Channel9.id – Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening terkait pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut nilai mutasi di rekening Panji itu mencapai triliunan rupiah.

“Mutasi rekeningnya,” kata Ivan, menjawab soal nilai transaksi rekening Panji Gumilang mencapai triliunan, saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023).

Keberadaan 256 rekening Panji Gumilang itu sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Ia menyebut Panji Gumilang, memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.

“256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al-Zaytun. “Ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut adanya indikasi mencurigakan dari transaksi di rekening-rekening tersebut. “Kalau agak transaksi mencurigakan makanya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” katanya.

PPATK juga sudah memblokir seluruh rekening Panji Gumilang. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses analisis keuangan Ponpes Al-Zaytun. “Iya (seluruh rekening diblokir), dalam rangka analisis yang sedang kami lakukan,” kata Ivan membenarkan informasi terkait pemblokiran rekening Panji Gumilang, Jumat (7/7/2023).

Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan PPATK soal temuan ratusan rekening milik Panji Gumilang. Polri mengaku telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan PPATK.

“Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Sandi menjelaskan, penyidik juga masih akan memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan ahli bertujuan memperdalam sejauh penistaan agama dan penyimpangan yang diduga terjadi.

“Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi,” ungkap Sandi.

Bareskrim pun telah menggelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) dan ditemukan unsur pidana tambahan, yakni UU ITE terkait kasus Panji Gumilang.

Baca juga: PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Nilai Transaksi Sangat Besar dan Masif

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34  +    =  38