Hukum

Sekda Papua Meminta Maaf ke Pimpinan KPK, Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Setelah menjalani rangkain pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, T.E.A Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangaka atas kasus penganiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakrta Pusat.

“Saya ditetapkan sebagai tersangka. Dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian, Polda Metro Jaya menetapkan saya sebagai tersangka,” kata Hery.

Hery menyesalkan atas tindakannya kepada pegawai KPK beberapa waktu lalu, dirinya tak bisa mengontrol emosi, sehingga sehingga melakukan penganiayaan kepada salah satu pegawai KPK.

“Secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua atas emosional sesaat reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur. Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini,” kata Hery di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) malam.

Kronologi kejadiannya, ketika pegawai KPK  mengambil foto saat aktivitas rapat antara Pemprov Papua dan Anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) malam. Atas hal ini, pegawai KPK dianiaya hingga harus menjalani operasi.

Mereka sempat menanyakan identitas pegawai tersebut. Meski sudah mengetahui keduanya pegawai KPK namun mereka tetap melakukan penganiayaan. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019). 

Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun, KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Minggu (3/2/2019) dini hari. KPK kemudian melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =