Channel9.id-Bandung. Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta memasuki agenda tuntutan, Kamis (21/2/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.
Keempat terdakwa yang tertera
dalam surat dakwaan yakni mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy
Sindoro, bekas pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Sedangkan dua orang lainnya
merupakan mantan konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja
Purnama.
“Hari
ini jaksa akan membacakan tuntutan untuk 4 terdakwa, jadwalnya siang,”
ucap jaksa KPK I Wayan Riana saat dimintai konfirmasi, Kamis
(21/2/2019).
Persidangan direncanakan mulai pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam rangkaian persidangan ini, Billy Cs didakwa memberikan suap ke Neneng dan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi.
Dalam surat dakwaan KPK, dana sekitar
Rp19 miliar lebih mengalir dari PT Lippo Cikarang untuk Bupati Bekasi Neneng
Hasanah Yasin dan jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Uang
itu digelontorkan, menurut dakwaan, demi mulusnya urusan perizinan proyek
Meikarta yang digadang-gadang sebagai kawasan kota terpadu.
Nilai uang itu tercantum dalam surat dakwaan yang disusun KPK dan dibacakan
jaksanya dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 19
Desember 2018. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16,18 miliar dan
$Sin 270 ribu (setara Rp 2,851 miliar dalam kurs saat ini). Total suap mencapai
sekitar Rp19 miliar lebih.