Hot Topic Hukum

Anggota Polisi Tersangka Penembakan Bripda ID Terancam Hukuman Mati

Channel9.id – Jakarta. Polisi telah menetapkan Bripda IM dan Bripka IG sebagai tersangka dalam kasus tertembaknya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Atas perbuatannya, Bripda IM terancam hukuman mati.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, akibat kelalaian Bripda IM yang menyebabkan tertembaknya Bripda ID, Bripda IM dikenakan Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, kata Rio, Bripka IG sebagai tersangka kepemilikan senjata api yang bukan haknya, dikenakan Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Rio saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan ditangani oleh Polres Bogor. “Penyidikan kami laksanakan di Polres Bogor,” lanjutnya.

Adapun insiden tersebut bermula ketika tersangka IM bersama rekannya, saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar AN pada Sabtu (22/7/2023) pukul 20.40 WIB.

Sebelum penembakan itu terjadi, ketiganya mengonsumsi minuman alkohol. Setelah itu, kepada AN dan AY, tersangka IM menunjukkan senjata api jenis pistol dengan kondisi magazin yang tidak terpasang.

“Pukul 10.30 WIB, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang ia bawa kepada dua saksi tersebut yaitu saksi AN dan saksi AY dalam keadaan magazin tidak terpasang,” ungkap Rio.

Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan saksi AY, tersangka IM memasukkan senjata api yang tadi ditunjukkan kepada dua orang saksi tersebut ke dalam tasnya, sambil memasukkan magazin ke dalam tas.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, Rio mengatakan korban ID masuk ke kamar tersebut pada pukul 01.39 lewat 09 detik. Tersangka IM pun kembali mengeluarkan dan menunjukkan pistol tersebut kepada ID.

“Pada pukul 01.39 menit lewat 09 detik, korban ID memasuki kamar saksi AN dan menurut keterangan saksi AY dan AN, tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata api yang tadi ditunjukkan kepada saksi, itu ditunjukkan kepada korban ID,” tutur Rio.

Saat tersangka IM menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai titik vital ID.

“Mengenai leher korban ID. Terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” jelasnya.

Setelah itu, terlihat pada rekaman CCTV saksi AN dan saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 lewat 01 detik. Dengan begitu, kata Rio, insiden itu terjadi dengan waktu yang sangat singkat.

“Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik. Akibat kejadian tersebut, korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” pungkas Rio.

Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik Polres Bogor saat ini telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi. Sedangkan barang bukti yang telah disita yaitu rekaman CCTV Rusun Polri tersebut, satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan non organik, satu buah selongsong peluru kaliber .45 ACP, dan satu buah proyektil peluru kaliber .45 ACP. Kemudian handphone korban, saksi, pelaku juga turut dijadikan alat bukti.

“Polres Bogor menetapkan jumlah tersangka sebanyak dua orang, sementara masih di-patsus (penempatan khusus) di Divisi Propam Mabes Polri dengan inisilal IMS umur 23 tahun pekerjaan Polri, sebagai pengguna senjata api. Kedua, inisial IGD umur 33 tahun Polri sebagai pemilik senjata api,” bebernya.

Baca juga: Polres Bogor Beberkan Kronologi Tertembaknya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =