Hot Topic Hukum

Jreng! KPK Minta Maaf ke TNI, Ngaku Khilaf Lantaran Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Pejabat yang berasal dari lingkungan militer itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya semestinya mengetahui penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. KPK juga menangkap tangan bawahan Henri, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.

Hal itu disampaikan Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga menetapkan status tersangka.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” tutur Tanak, Jumat (28/7/2023).

Sementara itu, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku karena dirinya masih militer aktif.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif,” kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Henri sendiri menyebut bakal kooperatif menjalani proses hukum yang ada di lingkungan TNI. Ia juga membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.

Diketahui saat ini KPK telah menyerahkan penahanan Henri kepada Puspom TNI. Sedangkan, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

“Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini,” kata Henri.

Baca juga: TNI Tegaskan Bakal Usut Kasus Dugaan Suap Kabasarnas Secara Profesional

Baca juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Suap, Segini Harta Kekayaannya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =