Hukum

Kasus Dugaan Perzinaan Virgoun Berlanjut, Polisi Periksa 7 Saksi

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya masih mendalami laporan Inara Rusli atas dugaan perzinaan Virgoun dan Tenri Anisa. Saat ini, polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 7 orang.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sementara telah melakukan klarifikasi terhadap total 7 orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Polisi juga mendatangi sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan perzinaan Virgoun.

“Penyidik juga telah mendatangi apartemen yang diduga sebagai tempat kejadian perkara,” katanya.

Dalam penyelidikan ini, polisi juga berkoordinasi dengan kantor urusan agama (KUA) Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk menelusuri keabsahan pernikahan Virgoun dan Inara Rusli.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan KUA Kelapa Gading untuk melakukan pengecekan keabsahan pernikahan pelapor dan terlapor 1 (Virgoun),” imbuhnya.

Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa terkait dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/5/2023). Inara melaporkan keduanya berdasarkan surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh Virgoun.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.

Selaku terlapor, Virgoun telah diperiksa oleh penyidik pada Kamis (27/7/2023).

“Virgoun diperiksa terkait dengan laporan dari istrinya (saudari Ina Idola Rusli) dalam laporan dugaan tindak pidana perzinaan,” kata Plh Kasubdit Renakta Kompol Yuliansyah, Kamis (27/7/2023).

Dalam pemeriksaan itu, Virgoun dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik. Yuliansyah mengatakan, Virgoun membantah telah melakukan perzinaan seperti yang dituding oleh Inara Rusli beberapa waktu lalu.

“Virgoun membantah adanya perzinaan yang dilakukan olehnya,” ujarnya.

Namun Yuliansyah mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Termasuk mendalami pernyataan kedua belah pihak terkait perselisihan yang ada.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  2  =