Nasional

FSGI Desak Kemendikbudristek Turun Langsung Atasi Kasus Perundungan Siswi Autoimun di Bengkulu

Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk turun ke lapangan dan melakukan penuntasan penanganan kasus perundungan seorang siswi kelas 12 di SMAN 9 Kota Bengkulu yang diduga dilakukan oleh oknum pengajar dan sejumlah teman sekelas korban.

Itjen Kemendikbudristek juga diharapkan dapat menuntaskan kasus tersebut bersama dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Bengkulu.

“Agar kedepannya ada pembenahan dalam lingkungan SMAN 9 Kota Bengkulu pada khususnya dan seluruh SMA/SMK di provinsi Bengkulu,” demikian kata Heru Purnomo Sekjen FSGI dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (6/8/2023).

Heru menyebut, peristiwa perundungan ini diterima oleh korban berinisial K sejak duduk di kelas 10. Perundungan yang diterima korban berupa kekerasan verbal, sehingga mengakibatkan korban takut untuk ke sekolah. Selain itu juga membuat drop kesehatan dan kerap kambuh penyakit autoimun yang diderita korban sejak 2017.

“Perundungan diduga kuat dilakukan oleh oknum guru serta rekan-rekan sekelas korban. Orangtua korban mengadu ke sekolah karena khawatir dengan kondisi kesehatan psikologis yang berdampak pada penyakit autimun anak korban, apalagi korban sudah kelas 12 yang sebentar lagi akan ujian kelulusan,” kata Heru.

Berdasarkan informasi yang diperoleh FSGI, para guru terduga pelaku menuduh korban telah melakukan suap ke mata pelajaran lain sehingga beberapa nilainya tinggi dan masuk dalam 10 besar di sekolah.

“Keempat guru meragukan pencapaian nilai anak korban, karena anak korban jarang masuk sekolah lantaran ijin berobat ke rumah sakit karena didiagnosa sakit autoimun,” lanjut Heru.

“Padahal si anak korban memang pintar dan rajin, ditambah ikut Bimbel untuk mengejar ketertinggalan materi sekolahnya,” sambungnya.

FSGI mendorong Itjen Kemendikbudristek untuk turun langsung ke lapangan karena proses penyelesaian masalah yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 9 Kota Bengkulu tidak berpihak pada korban dan berpotensi pembullyan terhadap korban terus terjadi.

“FSGI juga mendapatkan informasi terkait proses mediasi yang dilakukan di sekolah, para guru dan sejumlah teman sekelas korban hanya diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada anak korban, namun tidak mendapatkan sanksi apapun, walaupun bukti-bukti audio dimiliki keluarga korban,” tutur Sekjen FSGI.

Lebih lanjut, Heru juga mendorong Itjen Kemendikbudristek untuk mendesak Dinas Pendidikan dan seluruh SMA dan SMK untuk membentuk Satgas anti kekerasan dan membuka kanal pengaduan secara daring.

“Dinas Pendidikan dan seluruh SMA dan SMK dapat didorong menerapkan PermendikbudRistek No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan,” Heru.

Baca juga: Perundungan di SMAN 9 Kota Bengkulu, Sebabkan Anak Takut ke Sekolah

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

82  +    =  86