Channel9.id – Jakarta. Pencarian buronan KPK Harun Masiku mulai menemui titik terang. Mabes Polri memastikan tersangka kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu belum mengubah kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan berdasarkan data perlintasan yang ada, Harun memang sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020. Namun, lanjutnya, Harun langsung kembali ke Indonesia pada keesokan harinya, 17 Januari 2020.
“Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu (Harun Masiku di Indonesia). Tapi kita tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar negeri,” kata Krishna usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Krishna juga menjelaskan, Harun Masiku berpeluang melarikan diri ke luar negeri apabila yang bersangkutan mengubah data identitas dan lain sebagainya.
Hanya saja, ia memastikan sampai saat ini Harun Masiku masih belum merubah status kewarganegaraannya dari Indonesia menjadi negara lain.
“Yang bersangkutan belum (mengubah), ada yang lain (buronan) berganti kewarganegaraan dan berganti nama tapi kami tahu lokasinya dan itu kami akan mengupayakan langkah-langkah untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan,” tuturnya.
Ia pun memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan negara interpol lainnya setelah KPK resmi mengirimkan permintaan penerbitan Red Notice terkait Harun Masiku sejak 30 Juli 2021 lalu.
Meski demikian, Krishna mengatakan berdasarkan data-data yang ada buronan Harun Masiku diduga saat ini masih berada di wilayah Indonesia.
“Kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami. Sampai tadi, kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Harun menjadi buronan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait urusan penggantian antarwaktu (PAW) agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Sebab, jika mengikuti aturan suara terbanyak, maka pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.
Harun Masiku juga telah masuk red notice interpol sejak 30 Juli 2021. Namun, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu belum juga ditangkap hingga saat ini.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Seluruh Polda dan Polres Buru Harun Masiku
HT