Hot Topic Hukum

Tok! MA Ringankan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan. Sehingga, vonis hukuman mati yang sebelumnya sudah diputuskan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8/2023).

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun penjara dari yang sebelumnya 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).

Selain itu, Djuyamto menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga mengajukan kasasi.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” kata Djuyamto.

Sebagai informasi, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Kasasi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =