Hot Topic Hukum

Hakim PN Jakbar Dipecat Gegara Terima Suap Rp300 Juta untuk Ringankan Vonis

Channel9.id – Jakarta. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman. Dede terbukti menerima suap senilai Rp300 juta untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Jembatan Brawijaya Kediri.

Pemecatan itu dilakukan dalam sidang MKH yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mahkamah Agung Desnayeti.

“Menjauhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” kata Ketua Majelis Desnayeti dalam membacakan putusan di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Majelis hakim menilai Dede terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim lantaran menerima suap.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan putusan kepada Dede.

Hal-hal yang memberatkan Dede yaitu karena dia telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Sedangkan hal meringankan, Dede dianggap melakukan pelanggaran yang didorong karena psikologi yang tertekan setelah proses persidangan perkara. Selain itu, Dede juga mengakui kesalahannya dan berjanji memperbaiki diri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pembelaan Dede di depan sidang MKH tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi dari tim pemeriksa Badan Pengawas MA. Oleh sebab itu, pembelaan Dede harus ditolak.

Usai putusan dibacakan majelis, Dede nampak bersalaman dan berpelukan dengan tim pendampingnya.

Dede pun mengaku menyesali perbuatannya karena telah menerima suap Rp300 juta dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim. Dede mengatakan dirinya lemah.

“Saya mengaku lemah, saya mengaku bersalah. Saya lemah,” kata Dede di hadapan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8/2023).

Dede kemudian mengaku menerima uang itu lantaran tertekan. Sebab dirinya harus memimpin sidang tersebut.

“Saya menyesal telah menerima dan saya menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan institusi, saya harus berhadapan dengan majelis kehormatan hakim,” tuturnya.

“Saya merasa tertekan dalam memimpin sidang dalam perkara a quo, dalam hal ini situasional yang paradoks antara keharusan memberikan keadilan yang objektif dan pidana yang tidak berlebihan dengan situasi yang dihadapi hakim anggota, terutama hakim Ad hoc Kusdarwanto,” sambung Dede.

Baca juga: Nyabu di Ruang Kerja, Hakim PN Rangkasbitung Resmi Dipecat

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26  +    =  36