Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus dugaan jual beli jabatan oleh Romahurmuziy (Rommy) pada hari ini, Rabu (8/5/2019).
“Lukman Hakim kami periksa kapasitas sebagai saksi untuk tersangka (RMY) Romahurmuziy,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Lukman mengatakan kedatangannya sebagai bentuk tindakan kooperatif dengan proses hukum. Menurut dia, kedatangannya sebagai bentuk komitmen Kemenag untuk mendukung kelancaran proses kasus dugaan suap ini.
“Yang terkait dengan materi perkara tidak pada tempatnya saya sampaikan di sini. Secara etis saya tidak pada tempatnya menyampaikan di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik,” ujarnya.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Rommy diduga menerima suap Rp
300 juta dari Muafaq dan Haris agar membantu proses seleksi jabatan keduanya.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk hal itu
karena Rommy, yang duduk di Komisi XI DPR, tak punya kewenangan terkait
pengisian jabatan di Kemenag.
Selama proses penyidikan, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Menag Lukman.
Dari ruangannya itu, KPK menyita duit Rp 180 juta dan USD 30 ribu.
Terbaru, nama Lukman termasuk dalam salah satu yang muncul dalam jawaban
KPK di persidangan praperadilan yang diajukan Rommy. Lukman disebut menerima
uang. Uang berjumlah Rp 10 juta itu
disebut diberikan oleh Haris Hasanuddin setelah terpilih sebagai Kakanwil
Kemenag Jatim sebagai bentuk kompensasi.