Channel9.id-Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementrerin Agama (Kemenag), Romahurmuziy (Rommi), pada hari ini Selasa (14/5/2019).
“Iya hari ini putusan. Rencananya dimulai sekira pukul 12.00 WIB,” ucap tim kuasa hukum Rommi, Maqdir Ismail, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meyakini institusinya bakal memenangkan perkara. Febri mengatakan pihaknya telah mengantongi cukup banyak bukti dalam penetapan tersangka mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
“Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi,” kata Febri di kantornya, Senin (13/05).
Sedangkan tim kuasa kuasa hukum Rommi juga optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan Rommi. Anggota tim kuasa hukum Rommi, mengatakan banyak hal–hal selama melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai dalam penetapan Rommi sebagai tersangka.
Kuasa hukum juga menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.
KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Rommi diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Rommi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag Jawa Timur.