Hukum

Tega Korupsi Beras Bansos! KPK Tahan Tiga Tersangka

Channel9.id – Jakarta. KPK umumkan penetapan enam orang tersangka kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Program keluarga Harapan (PKH) di tahun 2020.

Para tersangka adalah Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren; Roni Ramdani, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada; dan Richard Cahyanto, General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada langsung ditahan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti pelaporan dan melakukan pengumpulan informasi terkait perkara ini.

“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat KPK melakukan pengumpulan informasi dan data ditemukan peristiwa pidana pada tahap penyelidikan, berikutnya dilengkapi kecukupan alat bukti maka dalam tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” ucapnya dalam konferensi pers pada Rabu (23/8/2023).

Tiga tersangka yang ditahan oleh KPK kali ini adalah Ivo, Roni, dan Richard. Marwata menyebut mereka memperkaya diri sebanyak 18,8 miliar rupiah dari penyaluran bansos untuk KPM dan PKH Kemensos tahun 2020. Menurut Marwata penahanan ini berkaitan dengan kebutuhan penyidikan. Para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari di rutan KPK mulai 23 Agustus sampai 11 September 2023.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan direktur utama Transjakarta sekaligus mantan direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo. KPK pun dikabarkan telah melakukan penggeledahan Gudang Kemensos pada Mei 2023 dan menduga para tersangka tidak mendistribusikan beras kepada penerima manfaat di beberapa daerah.

“Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara ya sambil menunggu nanti data lengkap dari Lembaga yang berwenang mengitungnya, ya kira-kira ratusan miliarlah, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Juni (16/05/2023) lalu.

Baca juga: Hore! Pemerintah Salurkan 210 Ribu Ton Beras Bansos Hari Ini

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  93