Channel9.id – Jakarta. Tiga anggota TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan para pelaku untuk dihukum berat hingga hukuman mati.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Julius juga memastikan anggota yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari TNI.
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” kata Julius.
Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu.
Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya betul (sudah tersangka),” kata Irsyad.
Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban penganiayaan disebut diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya yang berasal dari unsur TNI. Praka RM diketahui berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8/2023). Korban juga sempat mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023).
Praka RM saat ini sudah ditahan demi kepentingan pemeriksaan. Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Praka RM ini juga sudah ditangani Pomdam Jaya.
Baca juga: Viral! Paspampres Culik dan Peras Pemuda Setelahnya Dianiaya hingga Tewas
HT