Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur mengenai kampanye pemilu, pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden, serta pemungutan dan perhitungan suara.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyebut bahwa PKPU mencakup tiga aspek, yakni pengaturan lokasi kampanye pemilu, syarat pencalonan pemilu, dan proses pemungutan serta perhitungan suara.
Revisi PKPU No. 15 tahun 2023 disusun sebagai kelanjutan dari keputusan Mahkamah Konstitusi No. 65 tahun 2023 yang menegaskan larangan kampanye di tempat ibadah. Terkait ini, Asy’ari menyinggung kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
“Kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin penanggung jawab. Dua tempat itu dilarang menggunakan atribut kampanye, di mana aturan KPU harus disesuaikan,” ucapnya di Hotel Mercure, Harmoni pada Senin (4/9/2023).
Selain itu, ia menyampaikan rancangan PKPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Terkait ini, rancangan PKPU akan mengatur syarat perolehan kursi DPR.
“Kategorinya adalah parpol peserta pemilu 2019. Yang kedua, ia harus memperoleh kursi minimal 20 persen kursi DPR RI hasil pemilu 2019 atau memperoleh suara sah minimal 25 persen suara sah nasional untuk pemilu DPR RI,” ucapnya.
Sedangkan revisi ketiga berkaitan dengan proses pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Rancangan PKPU tentang kegiatan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, baik di dalam negeri maupun luar negeri, di antaranya yang akan dibahas adalah gagasan tentang perhitungan di TPS itu dua panel; panel pertama untuk menghitung hasil pemilu Presiden dan DPD, dan panel kedua untuk menghitung suara Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD Kabupaten/Kota yang peserta pemilunya sama, yaitu partai politik,” ujarnya.
Baca juga: PKPU untuk Pemilu 2024 Disahkan, Ini Isi dan Tahapannya