Nasional

Polri Gunakan Strategi Cooling Down untuk Potensi Permasalahan Pemilu 2024

Channel9.id – Jakarta. Colling down masyarakat menjadi langkah strategis polri dalam mengamankan pemilu 2024. Polri meluncurkan Operasi Mantap Brata yang berlangsung selama 211 hari dari 2023 sampai tahapan inti pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polisi Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa polri menggunakan strategi cooling down sebagai Langkah pengamanan rangkaian kegiatan pemilu. Hal ini dilakukan dengan melibatkan berbagai tokoh nasional, agama, dan adat.

“Polri juga melakukan cooling system dengan melibatkan seluruh tokoh nasional, tokoh agama, dan tokoh adat untuk mendukung pemilu yang lancar dan damai. Hal ini demi menjalankan operasi dalam rangka menciptakan situasi kamtibnas tetap kondusif,” ucapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (12/9/2023).

Sandi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan segala bentuk potensi konflik harus segera diredam.

TNI dan Polri, kata Sandi, bakal menggandeng berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu hingga tokoh masyarakat. Bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh daerah dan seluruh elemen masyarakat. Strategi ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Brata yang bertujuan untuk mengamankan pemilu 2024. Sandi menyebut bahwa operasi mantap Brata akan berlangsung selama 211 hari sampai 2024.

“Operasi tersebut bertujuan untuk melakukan rangkaian pengamanan pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Dalam pelaksanaannya, operasi Mantap Brata 2023-2024, Polri juga akan bekerja sama dengan badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan umum (KPU),” ucapnya.

Tinjauan KPU dan Bawaslu mengenai potensi permasalahan selama rangkaian pemilu merupakan urgensi pelaksanaan agenda ini. Sandi menuturkan, Bawaslu mencatat, potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan), dan pemilih.

“Ada potensi permasalahan pada tahapan kampanye, tahapan pencetakan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, potensi permasalahan dalam tahapan pemungutan suara, tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara,” katanya.

Baca juga: Operasi Mantap Brata, Langkah Polri Amankan-rangkaian Proses Pemilu 2024

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  39  =  46