Channel9.id-Jakarta. Artis Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (26/6). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 bulan penjara.
Vanessa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.
Atas putusan ini, Vanessa menerima putusan hakim. Sedangkan jaksa menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini mencuat saat artis tersebut diciduk oleh Polda Jatim (5/1) saat sedang melayani kliennya di sebuah hotel di Surabaya.
Selain Vanessa, ditangkap pula Endang Suhartini atau Siska, Tentri Novanta, dan Winindiya alias Nindy yang disebut sebagai muncikari dari Vanessa Angel. Dua terpidana yaitu Siska dan Tentri sudah menghirup udara bebas pada 5 Juni 2019. Sedangkan Nindy dibebaskan tanggal 16 Juni 2019.