Channel9.id – Jakarta. Pemerintah resmi melarang praktik jual beli barang di platform social commerce. Dengan begitu, plarform social commerce seperti TikTok Shop, tidak diizinkan lagi memfasilitasi transaksi perdagangan.
Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah resmi direvisi.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.
“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” tegas Teten usai melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi.
“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi,” ujar Zulhas.
Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” tegasnya.
Zulhas juga kembali menegaskan layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.
Dalam revisi permendag tersebut, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah juga akan mengklasifikasikan dengan jelas platform social commerce dan media sosial.
“Ia tidak memiliki kaitan dengan media sosial, sehingga harus dipisahkan. Ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” katanya.
Sebagai informasi, TikTok Shop belakangan ini menjadi sorotan, terutama dari pedagang di Pasar Tanah Abang yang merasa dirugikan oleh harga murah di platform tersebut. Mereka merasa platform tersebut merusak harga pasar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sebelumnya mengatakan omzet pedagang pasar dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) anjlok lantaran platform media sosial dijadikan lahan bisnis, salah satunya TikTok Shop. Jokowi mengatakan seharusnya media sosial tidak dijadikan platform bisnis.
“Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun. Mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media,” ujar Presiden Jokowi di Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).
Jokowi menegaskan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah merancang aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.
Menurutnya, regulasi yang sedang dirancang ini akan mengatur fungsi aplikasi sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi. Jokowi mengatakan aturan ini sudah disiapkan dan menunggu pengesahan di Kementerian Perdagangan.
“Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu,” tuturnya.
Namun, sebelum itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim TikTok shop telah mengantongi izin resmi untuk media sosial maupun berjualan secara daring di Indonesia sejak Juli 2023.
“Saat saya tanya mengenai izin, mereka (TikTok) bilang bahwa sejak Juli mereka sudah punya izin e-commerce, Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar menurut UU berlaku,” ujar Budi, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, izin ini membuat pemerintah tidak bisa serta-merta menutup TikTok Shop sesuai yang diinginkan beberapa kalangan.
Baca juga: TikTok Shop Sudah Kantongi Izin e-Commerce, Ini Konfirmasi Menkominfo
HT