Channel9.id – Jakarta. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menerima uang haram sebesar Rp 40 miliar terkait kasus penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Uang tersebut mengalir ke BPK melalui seseorang bernama Sadikin.
Hal ini disebutkan Windi saat dirinya menjadi saksi mahkota sekaligus terdakwa bersama Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam sidang lanjutan kasus penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Sidang lanjutan ini digelar dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Hakim ketua Fahzal Hendri mulanya bertanya kepada Windi terkait aliran uang yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi tersebut.
“Berapa?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut.
“Untuk BPK yang mulia,” jawab Windi.
“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” tanya Fahzal memastikan.
“Badan Pemeriksa Keuangan yang mulia,” jawab Windi.
Windi menyebut penyerahan uang kepada BPK merupakan permintaan dari mantan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Siapa yang minta sama saudara itu?” tanya Fahzal.
“Permintaan dari pak Anang,” jawab Windi.
Penyerahan uang dilakukan kepada Sadikin dengan cara diantar langsung oleh Windi. Keduanya bertemu di parkiran sebuah hotel mewah di Jakarta.
“Di mana ketemunya sama Sadikin itu?” tanya Fahzal.
“Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya,” jawab Windi.
“Berapa pak?” cecar Fahzal.
“40 m (miliar),” jawab Windi.
Dalam pertemuan itu, Windi hanya menyertakan supirnya. Windi mengaku tahu jumlah uang yang diserahkan ke Sadikin karena menyiapkan uang itu.
“Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?” tanya Fahzal.
“Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura,” jawab Windi.
“Pakai apa bawanya pak?” tanya Fahzal lagi.
“Pakai koper,” jawab Windi.
Dalam sidang lanjutan kali ini, terungkap dari keterangan saksi mahkota bahwa uang hasil korupsi BTS 4G Kominfo mengalir ke BPK senilai Rp 40 miliar, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar, dan staf ahli di Komisi I DPR bernama Nistra Yohan.
Irwan dan Windi diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo.
Jumlah kerugian negara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Waduh! Terdakwa BTS 4G Ngaku Serahkan Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo untuk Tutupi Kasus
HT