Channel9.id – Jakarta. Satgas Antimafia Bola Polri berhasil membongkar kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing dalam pertandingan Liga 2. Dalam kasus ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka ini terdiri dari wasit tengah berinisial R, dua asisten wasit inisial T dan R, dan wasit cadangan inisial A. Selain itu, ada LO wasit inisial K dan kurir uang berinisial A.
Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Antimafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mendapat laporan dari SR yang berasal dari FIFA. Kemudian, laporan tersebut diteruskan kepada Satgas Antimafia Bola Polri.
“Sebagai langkah awal, kami melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan sepakbola, baik yang sudah berjalan maupun yang sedang berlangsung, dengan didukung oleh laporan SR, yang berasal dari FIFA melalui PSSI, yang kami terima tanggal 24 Juni 2023,” kata Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Asep mengungkapkan dugaan pengaturan skor itu telah berlangsung selama kurun waktu 2018 hingga 2022. Oleh sebab itu, lanjutnya, penyidik tak menutup kemungkinan adanya praktik match fixing di pertandingan Liga 2 Tahun 2023.
“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi di tahun 2023,” ungkap Asep.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan modal A dengan nomor LP/A/15/IX/2023/SPKT/Dittipidsiber/Bareskrim Polri. Ada 15 saksi yang diperiksa.
“Dalam laporan (SR) tersebut, diketahui bahwa terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018,” ungkap Asep.
“Hal ini kami tindak lanjuti melalui laporan polisi Nomor LP/A/15/IX/2023/SPKT/Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 5 September 2023. Satgas Antimafia Bola Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang terdiri dari pihak klub, para wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel atau pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI,” imbuhnya.
Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.
“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan,” ujar Asep.
Guna terus membongkar praktek pengaturan skor itu, Satgas Antimafia Bola juga telah meminta keterangan 6 ahli pidana.
Atas perbuatannya, K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka K dan A terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.
Sementara, tersangka empat orang wasit dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah,” tegas Asep.
Untuk diketahui, Satgas Antimafia Bola Polri dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Pembentukan satgas ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar persepakbolaan Indonesia bersih dari mafia.
“Dengan tujuan menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih di Indonesia, yang terbebas dari praktik pengaturan skor atau match fixing, yang dilakukan oleh mafia bola,” tutur Asep.
Baca juga: Kapolri Diharapkan Beri Perlindungan untuk Saksi Pengaturan Skor
HT