Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akan memanggil vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia yang telah menjadi terpidana kasus narkoba. Zul akan diperiksa sebagai saksi terkait sindikat narkoba internasional yang dikendalikan gembong Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya akan memeriksa Zul dalam waktu dekat di Bareskrim Polri. Ia menyampaikan, Zul akan diperiksa setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Gunung Sindur.
“Iya betul (akan periksa Zul) dalam waktu dekat nanti lah, karena koordinasi dengan lapas ya,” kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Mukti menyampaikan, Zul akan diperiksa karena pernah membeli narkotika dari seorang bandar bernama Rian yang disinyalir berhubungan dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Oleh karena itu, keterangan Zul diperlukan untuk mendalami jaringan Fredy tersebut.
“Dahulu si Zul, beli dari si Rian. Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama alias Casanova makanya kita mau BAP dahulu,” ucap Mukti.
Adapun kasus Zul Zivilia berawal dari penangkapannya 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Zul ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip.
Kepada polisi, Zul mengaku menjadi pengedar karena faktor ekonomi dan memiliki utang budi pada temannya yang merupakan bagian jaringan pengedar narkoba.
Atas perbuatannya, Zul divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dalam kasus tindak pidana narkoba. Meski demikian, Zul sempat membantah tudingan itu. Ia mengaku hanya sebagai korban.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan tim gabungan berhasil menggulung jaringan narkoba internasional yang dikendalikan gembong Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Ia merupakan warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak tahun 2014.
Tercatat, ada 39 orang ditangkap dari berbagai daerah karena diduga nerupakan ‘kaki tangan’ Fredy Pratama. Para tersangka itu diketahui memilki peran masing-masing di setiap daerah, baik pasukan wilayah, bagian pembuatan dokumen, hingga penyebarannya.
Dari puluhan tersangka itu, polisi menyita 10,2 ton sabu dan 116.346 butir ekstasi, uang tunai Rp4,82 miliar, kendaraan 13 unit, dan bangunan 6 unit milik jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.
Penyidik kepolisian telah menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan Fredy Pratama yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun.
Saat ini, polisi telah menetapkan sebanyak 884 orang sebagai tersangka yang diduga terafiliasi dengan jaringan narkotika Fredy Pratama.
Tak hanya Polri, perburuan Fredy Pratama ini bahkan melibatkan interpol empat negara. Alhasil, jaringan narkoba Fredy Pratama pun terbongkar dalam join operation yang melibatkan badan narkotika internasional lintas negara.
Baca juga: Jejak Kriminal Gembong Narkoba Fredy Pratama hingga Jadi Buruan Empat Negara
HT