Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus impor gula periode 2015-2023. Pejabat Kemendag yang diperiksa adalah Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Hariyati pada Senin (9/10/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut.
“Senin 09 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 saksi,” kata Ketut, Senin (9/10/2023).
Selain Sri, Kejagung juga memeriksa pejabat lain berinisial NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Kemendag) RI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Ketut.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2023 pada Senin (2/10/2023).
Kejagung telah resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, usai melakukan pemeriksaan saksi dan memperoleh alat bukti yang cukup.
Temuan pidana importasi gula itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.
Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan dari yang telah ditentukan sebelumnya. Kejagung masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja.” kata Dirdik Jampidsus Kuntadi belum lama ini.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku pihaknya terbuka dan siap mendukung penegakan hukum ihwal pengusutan kasus impor gula di instansinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya baru jadi Mendag satu tahun lebih yang lalu. Kemendag ini mengalami badai, sampai sekarang saya mendukung penuh penegakan hukum untuk menuntaskan kasus,” ujar Zulhas di ITC Mangga Dua, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, sistem importasi saat ini lebih tertata dibandingkan dahulu. Musababnya, penentuan impor bukan lagi dari Kemendag. Pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas (rakor) akan menentukan waktu dan kuota impor berdasarkan neraca komoditas. Termasuk untuk komoditas impor strategis seperti gula, beras dan jagung.
“Sekarang kan sudah diperbaiki dengan keputusan [impor] bersama dengan neraca komoditas. Jadi pengalaman masa lalu itu sekarang kita perbaiki,” kata Zulhas.
Baca juga: Kejagung Geledah Kemendag di Kasus Impor Gula, Begini Respons Zulhas
IG