Hot Topic Hukum

KPK Resmi Tetapkan SYL sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kementan

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya.

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, Menteri Pertanian 2019-2024,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.

Johanis menyampaikan, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dari ketiga tersangka, KPK baru melakukan penahanan terhadap Kasdi. Sebab, SYL dan Hatta mangkir dari panggilan KPK, Rabu, (11/10/2023). Usai diperiksa, Kasdi langsung ditahan.

Sementara, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran SYL dan Hatta.

“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” kata Ali dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

“Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang,” sambungnya.

SYL sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10/2023).

Belum ada informasi terkait permohonan praperadilan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan tersebut. Sidang pertama akan berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023 mendatang dengan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil mewah Audi.

Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Baca juga: Buntut Polemik Pertemuan Firli dan SYL, Komisi III Bakal Panggil KPK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =