Hot Topic Hukum

Terungkap! Almas Tsaqibbirru Tak Tandatangani Gugatan Usia Capres-Cawapres

Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkapkan kejanggalan baru dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres dan cawapres. Dalam dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, dokumen tersebut ternyata tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.

Hal ini diungkapkan Ketua PBHI Julius Ibrani dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Julius menyebut dokumen itu didapatkan PBHI melalui situs resmi MKRI. Ia menyebut gugatan yang tidak ditandatangani itu tidak bisa dianggap ada atau sah.

“Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri,” kata Julius yang mengikuti sidang secara daring kepada hakim MKMK, Kamis (2/11/2023).

Julius berharap MKMK memeriksa dokumen tersebut karena selama ini MK telah menjadi pionir sekaligus teladan dalam pemeriksaan persidangan yang sangat disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif.

“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” ujarnya.

Putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan lantaran dianggap sarat dengan konflik kepentingan. MK menambah ketentuan capres-cawapres boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Atas putusan ini, beberapa pihak melayangkan laporan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Mereka dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Usai putusan ini keluar, kini Gibran resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dan telah mendaftar ke KPU. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan konflik kepentingan.

Untuk mengatasi dugaan pelanggaran kode etik ini, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan (MKMK) untuk memeriksa laporan-laporan tersebut. MKMK akan bertugas memastikan bahwa ada transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.

MKMK terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Saat ini, semua hakim MK dilaporkan ke MKMK atas sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran kode etik di balik putusan tersebut. Setidaknya, sudah ada 20 laporan yang masuk terkait putusan ini.

Baca juga: Tok! MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Usia Belum 40 Tahun

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =