Channel9.id – Jakarta. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan enam hakim konstitusi terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi di balik putusan batasan usia capres dan cawapres. Enam hakim konstitusi itu dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.
Adapun enam hakim terlapor dalam Putusan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 ini di antaranya Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pacastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Sedangkan tiga hakim lainnya, termasuk Ketua MK Anwar Usman, terlapor di tiga putusan lainnya.
Kemudian, terdapat beberapa pihak yang melaporkan enam hakim terlapor tersebut. Mereka di antaranya Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) yang diwakili oleh Julius Ibrani, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) yang diwakili Johan Imanuel, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.
“Menyatakan Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly Assiddiqie saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor,” sambungnya.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota MKMK, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
MKMK menilai keenam hakim terlapor itu terbukti tidak bisa menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres.
“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” sambungnya.
Pantauan Channel9.id, putusan terhadap laporan lain masih belum dibacakan. Saat ini, sidang masih berjalan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain.
Adapun Ketua MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres. Total laporan seluruh hakim mencapai 21 laporan, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.
Dari 21 laporan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak terlapor paling banyak yakni 15 laporan. Terbanyak selanjutnya, hakim Manahan M.P. Sitompul dan Guntur Hamzah masing-masing sebanyak 5 laporan.
Kemudian Saldi Isra dan Arief Hidayat masing masing 4 laporan. Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh masing masih 3 laporan. Sementara Suhartoyo dan Wahiduddin Adams masing masing hanya 1 laporan.
Baca juga: MKMK Putuskan Nasib Anwar Usman Cs di MK Hari Ini
HT