Hukum

Dugaan Pelecehan oleh BEM UNY Hoaks, Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Berita Bohong

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengusut kasus dugaan pelecehan mahasiswa baru oleh anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang belakangan ini viral di media sosial. Polisi memastikan kasus tersebut hoaks serta menangkap mahasiswa berinisial RAN (19) sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyampaikan tersangka RAN merupakan warga Kota Yogyakarta. Idham menyebut tersangka mengakui bahwa konten di akun media sosial X atau Twitter @UNYmfs pada 10 November 2023 lalu diunggah olehnya. Dari unggahan tersebutlah, kata Idham, kasus ini mulai disorot publik.

“Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs,” kata Idham dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana siber terkait pencemaran nama baik di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

Dalam unggahan tersebut, dicantumkan tangkapan layar percakapan kekerasan seksual yang dinarasikan bahwa pelakunya adalah salah satu pengurus BEM berinisial MF (21). Percakapan itu memperlihatkan bahwa MF memaksa mahasiswa tersebut untuk menemuinya di suatu tempat dengan ancaman pemerkosaan.

Mahasiswa tersebut mengatakan bahwa sempat ingin melakukan bunuh diri dikarenakan tidak kuat dengan tindakan kekerasan seksual yang dialami. Mahasiswa tersebut mengaku tak pernah berani melapor karena ada ancaman dari MF.

“Atas pemberitaan tersebut, kami mencari sosok korban yang melapor atau memposting unggahan di medsos tersebut. Namun sampai dengan hari ini korban yang diduga menggungah belum ditemukan dan belum ada pihak yang melapor,” tutur Idham.

Usai nama dan fotonya beredar di media sosial dengan tuduhan sebagai pelaku pelecehan seksual, MF pun melayangkan laporan ke Polda DIY pada 12 November 2023. Laporan itu menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasil dari pemeriksaan tersebut diperoleh akun sosmed yang diduga pertama kali mengunggah informasi itu. Ternyata akun tersebut dimiliki oleh pelaku berinisial RAN (19).

“Yang mana di dalam barang bukti yang kami sita yaitu ada tulisan konten yang memang sama dan kemudian akun X atas akun tersebut yang digunakan untuk mengirimkan informasi tersebut berada dalam HP milik terlapor,” tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah barang bukti, polisi memastikan RAN adalah tersangka dalam kasus ini.

“Jadi dari barang bukti yang kami peroleh dari RAN memang betul berdasarkan keterangannya mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan yang memposting di akun X di @UNYmfs itu,” jelas Idham.

Ia mengatakan motif RAN membuat fitnah karena sakit hati karena tak diterima di BEM FMIPA UNY. RAN juga disebut merasa sakit hati karena pernah ditegur MF saat menjadi panitia acara.

“Motifnya adalah sakit hati karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan saudara MF diterima,” tutur Idham.

Atas perbuatannya, RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FMIPA UN Bekukan Salah Satu Pengurusnya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  80  =  85