Channel9.id-Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kekhawatiran Andika Perkasa, dari Tim Sukses Ganjar-Mahfud atas kehadiran kepala desa mendukung Prabowo-Gibran di GBK, Jakarta Minggu, 19 November sama sekali tidak beralasan.
Deklarasi mendukung Pasangan Calon Presiden dan Wapres Prabowo-Gibran yang menjadi penyebab kepala-kepala dan perangkat desa itu hadir sama sekali tidak ada. “Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 sampai acara selesai, tidak satu katapun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud”, katanya.
“Begitu juga wakil Bawaslu yang hadir dalam acara tersebut menyatakan hal yang sama. Jadi kalau deklarasi dukungan itu tidak pernah ada, maka apa yang dikhawatirkan Andika yakni para kepala desa itu bisa dikenai sanksi baik pidana maupun administratif tentu tidak akan terjadi,” tambah Yusril.
Yusril menjelaskan jika yang terjadi, seperti yang disampaikan perwakilan 7 pimpinan organisasi desa, karena satu diantaranya berhalangan, mereka menyampaikan aspirasi, harapan, tuntutan atas beragam persoalan desa yang selama ini mengganjal kinerja mereka. “Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi” tegas Yusril.
Delik Pemilu, menurut Yusril adalah delik materil, bukan delik formil. Jadi pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi. Jika baru niat, tetapi belum diwujudkan, maka tidak bisa dikenai sanksi hukum apapun.
Yusril menyebut, harapan yang selama ini masih mengganjal para kades mantan kades itulah yang disampaikan pimpinan organisasi desa di depan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mengingat aspirasi yang disampaikan satu persatu, lanjutnya, perwakilan sangat detail. Maka, Calon Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju, Gibran mendengar dengan seksama seluruh keluhan para kepala desa dan mantan kades tersebut dan akan menindaklanjutinya.
“Jadi, pertemuan tahunan para kepala desa yang berbentuk Silaturrahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia, sama sekali tidak ada deklarasi. Karena kami memahami Deklarasi jelas melanggar aturan Pemilu, karena calon telah ditetapkan, namun masa kampanye belum dimulai,” paparnya.
Lebih lanjut Yusril mengatakan, Calon Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak hadir dalam acara di atas. Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru tiba di acara pukul 15.30, sementara peserta dan undangan telah berdatangan sejak jam 10.00 pagi.
“Saya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK tersebut,” tegasnya.
Kalaupun ada pihak-pihak mengatakan ada pelanggaran, katanya, mereka harus membuktikannya di Bawaslu. Bawaslu yang berwenang memutuskan ada pelanggaran atau tidak, sebelum masalahnya dibawa ke ranah hukum.
Baca juga: Prabowo Bakal Kantongi Dukungan PBB, Gerindra Sebut Yusril Tokoh yang Mumpuni
“Kami dari TKN Koalisi Indonedia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu,” tegas Yusril.