Channel9.id-Jakarta. Suasana di depan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore, hingga malam ini dipenuhi wartawan. Ini setelah Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya mengabulkan permohonan Syafruddin Arsyad Temenggung mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN) 2000-2001.
Putusan MA ini mengabulkan permohonan terdakwa yang sebelumnya di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi, Syafruddin dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun karena dituding telah merugikan negara atas terbitnya surat keterangan lunas (SKL) Bos BDNI Sjamsul Nursalim pada tahun 2001.
Atas putusan PT ini Syafruddin Temenggung melawan dengan mengajukan permohonan kasasi di MA.
Dalam amar putusan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, “Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” katanya.
Syafruddin sendiri sudah menjalani tahanan di Rutan KPK selama 17 bulan sejak 21 Desember 2018 lalu. Dan atas putusan MA ini Syaf —panggilan akrab Syafruddin— malam ini akan bebas.
Pengacara Syafruddin Temenggung sampai malam masih menunggu di Gedung Merah Putih Kuningan. Nampak Tim Pengacara Hasbulah SH, Ahmad Yani SH, Yudianta Medio Simbolon SH, Edinas Sikumbang SH, dkk mengurus pembebasan kliennya.
Syafruddin Temenggung didakwa atas terbitnya SKL BDNI. Audit BPK 2006 menyebutkan tidak ada kerugian negara atas SKL tersebut. Namun audit 2017 disebutkan ada kerugian negara Rp 5, 48 triliun.
Nilai kerugian ini didasarkan penjualan aset Dipasena oleh PT PPA atas persetujuan Menteri Keuangan senilai Rp 200 miliar pada tahun 2007. Padahal Syafruddin sudah tidak lagi menjadi ketua BPPN.