Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi III Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi usulan pemanggilan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk mengklarifikasi dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam kasus e-KTP. Bambang menilai sudah tak relevan lagi membahas kasus korupsi e-KTP saat ini.
Ia mempersoalkan Agus yang baru menyampaikan dugaan itu akhir-akhir ini.
“Ini kan barang kedaluwarsa, kan gitu lho. Ini omongan orang yang kadaluwarsa mestinya dulu ketika dia menjadi Ketua KPK ngomong, kan begitu lho. Ini kan jadi ambigu kalau seperti ini,” kata Bambang di kompleks parlemen, Selasa (5/12/2023).
Bambang menyayangkan kenapa Agus yang tidak buka-bukaan soal kasus e-KTP ketika menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah itu. Terlebih apabila pernyataan itu memang benar.
“Kenapa enggak dulu gitu lho. Sekaligus pada saat itu kan perform itu. Pada saat kejadian dia pulang langsung press conference atau ngomong sama pimpinan ‘ini gimana kawan-kawan’ gitu lho,” ucapnya.
Hingga kini, ia mengaku tak mengetahui motif Agus menyampaikan hal tersebut. Bambang mengatakan kasus itu juga telah selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Motifnya apa coba ini ngomong kalau kita bicara motif apa motifnya, Pak Agus? Saya kan juga belum tahu nih motifnya terlepas apapun lho,” tuturnya.
Bambang mengaku hingga kini Komisi III masih belum membahas rencana pemanggilan Agus. Namun, ia tetap tak menutup kemungkinan akan membahas soal itu nanti. Komisi III memiliki mekanisme berupa rapat internal.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Benny K Harman menyarankan DPR RI memanggil mantan Ketua KPK Agus Rahardjo buntut pengakuan mengenai intervensi Presiden Jokowi untuk menyetop kasus korupsi e-KTP.
“DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK,” kata Benny melalui akun X @BennyHarmanID, dilihat Selasa (5/12/2023).
Adapun polemik ini bermula saat Agus mengaku pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Saat itu, Agus heran karena dia dipanggil sendiri tanpa 4 komisioner KPK lainnya.
Setnov kala itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 menjadi koalisi pendukung Jokowi. Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.
“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno [Menteri Sekretariat Negara]. Jadi, saya heran ‘biasanya manggil [pimpinan KPK] berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).
Saat masuk, Agus mengungkapkan Jokowi langsung berteriak ‘hentikan’. Awalnya, ia merasa bingung maksud kata ‘hentikan’ yang diucapkan Jokowi itu. Namun, Agus kemudian mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov.
“Itu di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” tutur Agus.
Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan Sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.
“Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan], enggak mungkin saya memberhentikan itu,” terang Agus.
Agus meyakini hal itu lah yang kemudian berimbas pada revisi UU KPK pada 2019 lalu. Melalui revisi UU, KPK jadi berada di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.
Baca juga: Wahab Talaohu: Agus Rahardjo Manipulatif dan Syarat Tendensi Politik
HT