Hukum

Tega! Ayah di Jakarta Utara Banting Anaknya hingga Meninggal

Channel9.id – Jakarta. Seorang ayah di Penjaringan, Jakarta Utara, tega membanting anak kandungnya sendiri. Bocah laki-laki berusia 10 tahun itu meninggal dunia setelah dibanting ayahnya.

Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan video viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat aksi tersebut dilakukan di sebuah gang dan di hadapan beberapa orang yang ada di lokasi tersebut. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi pada Rabu (13/12/2023).

Dalam video, terlihat pelaku mengenakan pakaian hitam, sementara korban anak laki-laki mengenakan pakaian berwarna oranye. Mulanya korban dipukul dan ditendang oleh sang ayah hingga terjatuh.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku lalu menggendong korban dan mengangkatnya ke atas. Setelah itu, pelaku membanting korban ke tanah. Korban pun terlihat terkulai lemas tak sadarkan diri.

Peristiwa ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Pelaku yang diketahui berinisial U saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara.

“Atas nama U, seorang ayah dari korban atas nama K sedang diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan kami lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).

Gidion mengungkapkan penganiayaan itu terjadi di kawasan Muara Baru RT 022 RW 017 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023). Polisi menduga pelaku melakukan perbuatan keji tersebut karena emosional.

“Mungkin pada kondisi emosional yang akut ya, kami mendalami lagi apa latar belakang persoalan yang sebelum peristiwa terjadi,” kata Gidion.

Peristiwa itu bermula dari ketika U menyaksikan seorang tetangga menegur K karena sesuatu hal. Setelah itu, U mencari K dan melakukan kekerasan terhadapnya.

“Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting, kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung, meninggal dunia,” kata Gidion.

Gidion mengatakan pihaknya menerapkan ketentuan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan KUHP dalam mengusut kasus penganiayaan itu. Penyelidik telah memeriksa sampel urine pelaku dan hasilnya menunjukkan U negatif menggunakan narkoba.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  29