Channel9.id – Jakarta. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini, Rabu (20/12/2023). Sidang akan tetap berjalan meskipun Firli tidak hadir.
“Sidang pukul 09.00 WIB. Tidak ada perubahan. Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, sidang etik jalan terus,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui pesan tertulis, Rabu (20/12/2023).
Syamsuddin juga mengatakan pada sidang hari ini, Dewas KPK turut memanggil 12 orang saksi. Meski begitu, ia enggan memberi informasi perihal identitas para saksi.
“Kalau enggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan,” tuturnya.
Sementara itu, Firli enggan memberi kepastian apakah akan menghadiri pelaksanaan sidang etik tersebut atau tidak.
“Sidang etik itu hadir tidak hadir tetap berjalan. Besok lah kita lihat,” kata Firli usai menggelar konferensi pers di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Sebelumnya, Dewas KPK menyebut telah memiliki sejumlah bukti untuk menaikkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap sidang etik.
Ada tiga pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Firli. Rinciannya, yakni pertemuan Firli dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan Firli dalam LHKPN miliknya, serta terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli itu berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK pada Jumat (8/12/2023) pagi.
Sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri sedianya digelar mulai Kamis, 14 Desember 2023 lalu.
Namun, Dewas KPK menunda pelaksanaan sidang kode etik Firli lantaran yang bersangkutan meminta sidang ditunda setelah ada putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan persidangan akan tetap dilakukan meskipun tanpa kehadiran Firli.
“Itu yang memutuskan Dewas nanti, sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya. Setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” ujar Syamsuddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Sidang akan digelar secara maraton setiap hari, kecuali pada akhir pekan. Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun.
Baca juga: Firli Bahuri Kaget Gugatan Praperadilannya Tak Diterima PN Jaksel
HT