Hot Topic Hukum

Eddy Hiariej Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

Channel9.id – Jakarta. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mencabut permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dua kerabat Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi turut mencabut permohonannya.

Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno, mengatakan telah menyerahkan surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK hari ini, Rabu (20/12/2023). Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Permohonan dimasukkan pada Senin (4/12/2023) di kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan.

“Hari ini, kami selaku kuasa pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan,” ujar Iwan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Iwan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan Eddy dkk mencabut permohonan Praperadilan tersebut. Ia hanya mengungkapkan Biro Hukum KPK akan memberikan jawaban pada siang hari ini.

“Kami tadi serahkan berupa surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK,” ucap Iwan.

“Nanti setelah isoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis,” sambungnya.

Sementara, pengacara Eddy Hiariej dkk lainnya, Ricky Sitohang, menyatakan pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan Praperadilan dengan menambahkan substansi.

“Benar (dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali,” kata Ricky melalui pesan tertulis.

Sidang pada hari ini sedianya beragendakan penyerahan bukti dan pemeriksaan tiga ahli dari pihak pemohon.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

Selain Eddy, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy bernama Yogi Arie Rukmana, seorang pengacara yang juga orang kepercayaan Eddy Hiariej bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan.

Helmut sudah ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 di rutan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Kamis (7/12/2023) menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM pada tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.

Kemudian, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Yogi dan Yosi. Dalam pertemuan tersebut, Eddy disebut siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy Hiariej sejumlah sekitar Rp4 miliar.

Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu Eddy Hiariej bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut.

Kemudian Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.

Baca juga: KPK Dalami Peran Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dalam Sengketa Perusahaan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  91