Hot Topic Nasional

Firli Bahuri Mundur, Mantan Penyidik KPK: Sikap Pengecut!

Channel9.id – Jakarta. Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Firli Bahuri pengecut karena mengundurkan diri dari KPK. Pasalnya, menurut Yudi, Firli mengundurkan diri saat sidang etik terhadap dirinya tengah berjalan di Dewan Pengawas (Dewas).

Yudi juga berpendapat pengunduran diri Firli itu bentuk dari keputusasaan karena dirinya kalah dalam praperadilan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pengunduran diri Firli merupakan sikap pengecut karena dilakukan saat persidangan etik sudah berjalan, kalah di sidang praperadilan, dan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka,” kata Yudi saat dihubungi, Kamis (21/12/2023).

Ia menjelaskan sebelum ada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas permohonan pengunduran diri itu, Firli tetap komisioner KPK nonaktif.

Yudi menilai pengunduran diri tersebut merupakan upaya Firli dalam menghindari sanski etik dari Dewas KPK. Oleh sebab itu, ia mengatakan sidang etik di Dewas KPK harus tetap berjalan.

“Sebelum adanya keputusan presiden maka Firli tetap Ketua KPK nonaktif dan sidang dewas atas kelakuan dugaan pelanggaran etik Firli tetap harus berjalan. Ini akan jadi pelajaran dan efek jera bagi pimpinan KPK lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi berharap kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL dapat diselesaikan dengan cepat dan segera dibawa ke pengadilan. Yudi ingin Firli dipecat sebagai Ketua KPK.

“Sehingga menjadi terdakwa dan dipecat sebagai ketua KPK nonaktif, bukan karena mengundurkan diri,” pungkasnya.

Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli mengundurkan diri dari jabatannya lantaran terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (21/12/2023) sore. Firli juga mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas, saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada RI 1 melalui Mensesneg,” kata Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) malam.

Adapun Dewas KPK menyebut telah memiliki sejumlah bukti untuk menaikkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap sidang etik.

Sementara, Dewas KPK menemukan adanya tiga pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Firli. Rinciannya, yakni pertemuan Firli dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan Firli dalam LHKPN miliknya, serta terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli itu berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK pada Jumat (8/12/2023) pagi.

Baca juga: ICW Minta Jokowi Tunda Pengesahan Pengunduran Firli hingga Vonis Etik

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  5  =