Ekbis

Tok! Pemerintah Berlakukan Pajak Rokok Elektrik per 1 Januari 2024

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pajak atas produk-produk rokok elektrik (REL) per 1 Januari 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Dalam PMK tersebut, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Pajak rokok itu berlaku untuk berbagai hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk produk rokok elektrik.

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok,” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Jumat (29/12/2023).

“Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik,” lanjutnya.

Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menuturkan penerbitan PMK ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” jelas Luky dalam keterangan resmi Kemenkeu, Jumat (29/12/2023).

Luky juga mengatakan pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik ini akan berdampak pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Sebab saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, Luky mengatakan hal itu belum serta dikenakan Pajak Rokok.

Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian, menurutnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini dilakukan bukan hanya untuk pendapatan negara saja, melainkan juga aspek keadilan. Sebab, tutur Luky, rokok konvensional dalam operasionalnya yang melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.

Pasalnya, Luky menyebut penerimaan cukai rokok elektrik sepanjang 2023 ini hanya sebesar Rp1,75 triliun. Jumlah ini hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

“Paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah”, ujar Luky Alfirman.

Lebih lanjut, ia mengatakan penerbitan PMK ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32  +    =  38