Hukum

Motif Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Kesal Dilarang Salat Jumat

Channel9.id – Jakarta. Misteri kematian dua wanita yang jasadnya ditemukan membusuk di shelter anjing Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, terungkap. Polres Blitar Kota mengungkapkan kedua wanita itu dibunuh oleh pekerja korban berinisial AZF (21), warga Kediri yang kini telah diamankan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengungkapkan AZF nekat menghabisi nyawa majikannya, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50), lantaran sakit hati karena dilarang menunaikan ibadah salat Jumat. Asisten rumah tangga (ART) Sinyo bernama Luciani Santoso (53) juga menjadi korban sakit hati AZF.

AZF membunuh dua perempuan ini di shelter penitipan anjing yang juga menjadi rumah Sinyo. Pembunuhan

“AZF tidak diberikan izin untuk salat Jumat,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S di Mapolres Blitar Kota, Rabu (3/1/2024).

Selain itu, AZF juga tidak diizinkan meninggalkan rumah majikannya meskipun sudah keluar dari pekerjaan tersebut. Menurut penuturan AZF, dirinya diminta menunggu pengganti yang baru terlebih dahulu.

Danang menambahkan, alasan yang membuat AZF lebih sakit hati lantaran gaji yang dijanjikan tidak sesuai dengan kontrak yang diberikan. Berdasarkan keterangan tersangka, gaji yang ditawarkan di awal yaitu Rp 3,1 juta per bulan. Namun, saat AZF datang dan diberikan kontrak, gaji yang akan diberikan hanya Rp 1 juta per bulan.

“Yang ditawarkan itu Rp 3,1 juta per bulan, ternyata saat disodori kontrak hanya diberikan gaji Rp 1 juta dan bonus Rp 250 ribu tapi baru bisa diambil setelah tiga bulan bekerja,” jelasnya.

Menurut Danang, AZF diduga merencanakan penganiayaan maupun pembunuhan itu pada 29 Desember 2023. Selanjutnya, pada 30 Desember 2023, ia melancarkan aksinya dengan menganiaya Sinyo dan Luciani.

“(Penganiayaan) Terjadi pada 30 Desember 2023, satu hari sebelumnya sudah direncanakan. Sementara penemuan korban pada 1 Januari 2024. Setelah tetangga mencium bau anyir,” terangnya.

Dalam melancarkan aksinya, AZF mulanya menganiaya Sinyo dengan memukul menggunakan golok yang ada di TKP. Usai beberapa kali dipukul, korban terjatuh ke lantai, tetapi masih bergerak. AZF kemudian kembali memukul leher korban hingga tewas di ruangan dapur.

Setelah itu, AZF menunggu Luciani keluar dari kamar mandi sebelum dihabisi. Luciani kemudian diikuti dari belakang, dan memukul kepala belakangnya.

“Setelah membunuh kedua korban itu, pelaku membawa barang-barang berharga milik korban. Dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti,” katanya.

Kedua korban ditemukan sudah tak bernyawa pada Senin (1/1/2024). Jenazah ditemukan oleh warga yang mencium bau tidak sedap dari arah shelter anjing milik Sinyo.

Saat ditemukan, satu jenazah tergeletak di depan teras dengan posisi tengkurap dan kepala di sebelah barat, sedangkan satu jenazah lagi ditemukan di dalam ruangan dapur dengan posisi tengkurap dan kepala menghadap ke sebelah timur. Pintu dapur juga diketahui tertutup.

Atas perbuatannya, AZF dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang dengan rencana merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukum pidana penjara seumur hidup.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =