Channel9.id – Jakarta. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak terima dengan putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Mereka bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sekjen TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai putusan Bawaslu Jakarta Pusat atas Gibran Rakabuming Raka tersebut merupakan keputusan sepihak dan tidak tepat. Maka dari itu, TKN Prabowo-Gibran, kata Nusron, bakal melaporkan kembali Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP untuk membatalkan putusan itu.
Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama telah diputuskan melanggar hukum atas aksinya membagikan susu gratis saat momentum Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia.
“Itu keputusan sepihak mereka. Kita jelas akan melaporkan hal itu kepada DKPP,” ujar Nusron di Jakarta, Kamis (4/1/2023).
Nusron mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat hanya memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi pelanggaran pemilu selama kampanye terbuka digelar di Indonesia.
“Kalau rekomendasi Bawaslu Jakpus seperti itu ya sudah, itu hak dia. Tapi kita tetap lapor ke DKPP,” katanya.
Sekadar informasi, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan karena bagi-bagi susu di CFD.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini,” bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf e di Pergub Nomor 12/2016.
Kemudian, jika pelanggar masih melakukan pelanggaran setelah dapat surat teguran, maka pelanggar akan masuk daftar hitam alias tidak diizinkan lagi berkegiatan di HBKB atau CFD.”
“Partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini,” bunyi huruf f pada pasal yang sama.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus, Gibran Bantah Kampanye di CFD