Hot Topic

Usai Diperiksa, KPK Belum Tahan Bekas Dirut Garuda

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tidak menahan bekas Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, usai melalukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Rabu malam (17/7) Emirsyah tetap bisa meninggalkan gedung KPK didampingi kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.

Sebelumnya, KPK kembali memanggil Emirsyah Satar, yang merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/7).

Pemeriksaan atas Emirsyah adalah yang kesekian kalinya setelah sebelumnya KPK juga sudah memanggil mantan orang nomor satu di maskapai pelat merah tersebut. Dalam pemeriksaan kali ini, Emirsyah dicecar dengan 15 poin pertanyaan.

KPK mengonfirmasi temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan tersangka.

Kasus ini sudah mencuat selama lebih dari dua tahun. Namun, Emirsyah belum ditahan. Kasus masih dalam tahap penyidikan dan belum masuk ke tahap penuntutan.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan lamanya penyelesaian penyidikan kasus ini lantaran dokumen semua dokumen yang diterima pihaknya dalam bahasa Inggris. Namun, di sisi lain, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menargetkan, kasus ini bakal selesai dan naik ke meja hijau pada Agustus 2019.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Emirsyah selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi pada 16 Januari 2017 lalu. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap €1,2 juta dan $180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai $2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  95