Hukum

Sidang Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Berakhir Deadlock

Channel9.id – Jakarta. Sidang mediasi gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, berakhir deadlock. Belum ada kata sepakat setelah pihak tergugat menyampaikan tanggapannya terhadap usulan proposal damai dari pihak penggugat.

Dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt ini, pihak penggugat adalah Almas yang menggugat Gibran. Agenda sidang mediasi ini adalah tanggapan tergugat atas penawaran dari pihak penggugat pada agenda sidang mediasi berikutnya.

Almas hadir dalam persidangan tersebut bersama kuasa hukumnya, sementara Gibran hanya diwakili kuasa hukumnya. Sidang mediasi dipimpin hakim mediator Bambang Ariyanto di ruang mediasi dan diversi.

Seusai sidang, Almas menuturkan bahwa ada tawaran tersendiri dari pihak tergugat terhadap usulan damainya. Namun, Almas mengaku menolaknya.

“Sebenarnya tadi (pihak tergugat) memberikan tawaran tersendiri. Cuma saya masih berkeyakinan untuk tetap pada keyakinan saya dan saya ingin tetap lanjut saja,” ujar Almas kepada wartawan di PN Solo, Senin (19/2/2024).

Almas masih merahasiakan tawaran yang diberikan dalam sidang mediasi tersebut. Sehingga perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan gugatan.

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Raka Gani Bissani membenarkan jika tidak ada titik temu dalam sidang mediasi yang telah dilakukan.

“Mediasi dianggap gagal atau deadlock oleh (hakim) mediator. Karena sebagaimana disampaikan berbagai pihak atas penawarannya, dari klien belum ada titik temu,” kata Gani.

Raka mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tanggapan terhadap proposal damai yang telah diajukan penggugat dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 12 Februari 2024. Dalam sidang itu, ia mengatakan pihaknya menyampaikan beberapa poin. Namun, ia enggan menyebutkan secara rinci.

“Ada beberapa poin mungkin nanti bisa disampaikan oleh pihak penggugat,” katanya.

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran untuk membayar ganti rugi Rp10 juta atas dugaan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Gugatan Almas diterima Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada 29 Januari 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, gugatan Almas diwakili kuasa hukum Arif Sahudi. Dalam gugatannya, Almas menyinggung uji materi Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Almas ke MK. MK pun mengabulkan gugatan Almas sehingga batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Melalui putusan MK ini, pihak penggugat menilai hasil uji materi tersebut menguntungkan bagi tergugat, Gibran, untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

“Penggugat (Almas) telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden,” demikian bunyi berkas gugatan Almas di PN Surakarta.

Menurut Almas, hingga saat ini Gibran sama sekali tidak memberikan apresiasi kepada dirinya yang telah membuka kesempatan bagi Wali Kota Solo itu meraih tiket Pilpres 2024.

“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat,” bunyi poin nomor 8.

Baca juga: Digugat Almas ke PN Solo Soal Dugaan Wanprestasi, Begini Tanggapan Gibran

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =