Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons usulan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait penggunaan hak angket DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.
KPU menilai penyelesaian permasalahan pemilu yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas Bawaslu yang menangani. Kalau sekiranya ada perselisihan terhadap hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Idham mengajak masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada. Menurutnya, semua pihak harus menempatkan hukum menjadi panglima.
“Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada Undang-undang Pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengajak partai-partai koalisi pengusungnya dan pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu).
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2/2024).
Mantan Gubernur Jateng itu mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR.
Dalam hal ini, lanjutnya, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut. Termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tuturnya.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Dorong Hak Angket, TKN: Itu Berlebihan!
HT