Hot Topic Nasional

Polisi Jadi Saksi Sengketa Pilpres Harus Dapat Izin Atasan, Begini Penjelasan Kompolnas

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan personel Polri yang dihadirkan atau dilibatkan sebagai saksi dalam sidang sengketa pilpres harus mendapat izin dari atasan. Poengky menerangkan, hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

“Ya kami akan mengawasi. Jika prosedur kehadiran saksi nantinya dinyatakan sesuai Peraturan MK,” kata Poengky di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Definisi saksi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), dan anggota kepolisian tidak tergolong sebagai saksi. Statusnya sebagai pemberi keterangan semata, karena dalam konteks pidana, polisi bertindak bukan atas dasar perseorangan, namun patuh pada instruksi atasan.

Berdasarkan PMK itu, kata Poengky, maka anggota kepolisian yang dihadirkan baru dapat didengar keterangannya pada sidang yang terbuka untuk umum. Tentunya dapat menilai keterangan yang bersangkutan adalah MK.

“Kompolnas akan menggunakan putusan MK sebagai kajian untuk melakukan analisa dan membuat rekomendasi,” kata Poengky.

Aturan ini disebutkan dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, pada tahun 2016, di mana saksi yang dihadirkan anggota kepolisian.

Namun, keterangan dari kepolisian secara sambungan video konferensi tersebut tidak jadi dilakukan dikarenakan mereka tidak mendapat surat izin dari Kapolda Papua selaku pimpinan.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna kala itu mengatakan anggota kepolisian, Panwas dan sebagainya boleh saja memberikan keterangan pada persidangan dengan syarat harus mendapat izin dari atasan.

Lebih lanjut, Poengky menegaskan bahwa netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.

“Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya maka nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” kata Poengky.

Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Henry Yosodiningrat mengatakan PDIP menyiapkan saksi seorang kapolda terkait gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan ke MK, Henry mengatakan pihaknya akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM). Oleh karena itu, kata Henry, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan keliru dan tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.

“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi Atas Dugaan Kecurangan Pemilu

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35  +    =  43