Hot Topic Nasional

Kemnaker Imbau Perusahaan Ojol Beri THR ke Driver

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pemilik perusahaan aplikasi transportasi online memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojek online (ojol) pada Lebaran 2024 ini.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan driver ojol memang bekerja dengan sistem kemitraan, tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk (THR-nya) dibayarkan karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu,” kata Indag dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

“Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online khususnya pevvkerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan kepada perusahaan agar tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan kepada buruh paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2024. Ia juga menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh tanpa skema cicilan.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.

“THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh gak boleh dicicil,” ujar Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 di kantornya, Senin (18/3/2024).

Selanjutnya, Ida menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja, baik berstatus tetap maupun kontrak yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, Ida memaparkan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik hubungan berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

“Bagi buruh yang bekerja 12 bulan diberi THR 1 bulan upah, yang kurang 12 bulan diberi proporsional,” katanya.

Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus masa kerja x 1 bulan upah : 12.

“Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal, yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tegasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +    =  6