KPU Sebut Gugatan Anies-Muhaimin Harus Ditolak karena Bukan Ranah MK
Hot Topic Politik

KPU Sebut Gugatan Anies-Muhaimin Harus Ditolak karena Bukan Ranah MK

Channel9.id – Jakarta. Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 menyebut gugatan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin semestinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Hifdzil Alim menilai permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukan ranah MK.

“Bahwa proses pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres,” kata Hifdzil dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.

Hifdzil menjelaskan, kewenangan MK dalam sengketa kepemiluan adalah memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilu. Adapun pasangan Anies-Muhaimin dalam gugatannya tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilu, tapi malah mendalilkan dugaan penghianatan konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil.

Ia menyebut Anies-Muhaimin dalam gugatannya hanya memasukkan rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Namun, kubu 01 itu tidak menyertakan raihan suara yang benar menurut Anies-Muhaimin.

Oleh karena itu, Hifdzil mengatakan, permohonan itu bukan materi yang dapat diputus MK karena bersifat kabur dan tidak jelas mendalilkan perselisihan hasil pemilu.

“Permohonan pemohon harus ditolak, atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” jelasnya.

Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Rabu (27/3/2024). Agenda sidang perdana yaitu pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden 2024 oleh pihak pelapor, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baik kubu AMIN maupun Ganjar-Mahfud, keduanya meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Pasalnya, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.

Tim hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  91