Channel9.id – Jakarta. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merespons pernyataan anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Hasto, Otto seakan lupa dengan pernyataannya sendiri yang pernah meminta hakim konstitusi untuk menghadirkan Megawati ke persidangan sebagai saksi.
Sebelumnya, Otto menyebut Megawati tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae karena hal itu hanya bisa diajukan oleh pihak di luar perkara yang disidangkan.
“Pak Otto Hasibuan barangkali lupa bahwa beliau lah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Sukarnoputri sebagai saksi,” kata Hasto di Rumah Relawan, Jalan Diponegoro Nomor 72, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Hasto menduga pernyataan Otto itu mungkin hanya sebuah tekanan. Namun, pada kenyataannya lain, Megawati siap hadir sebagai saksi.
Hanya saja hingga akhir persidangan, kata Hasto, MK tak kunjung memanggil Megawati. Kemudian untuk memenuhi permintaan Otto tersebut, lanjutnya, Megawati pun mengajukan diri menjadi amicus curiae.
Hasto mengatakan bahwa permohonan Megawati sebagai amicus curiae bukanlah sebagai ketua umum partai maupun Presiden ke-5 RI, melainkan memang sebagai warga negara yang merasa memiliki tanggung jawab atas demokrasi Indonesia.
“Dan ini bukan dalam kapasitas beliau sebagai presiden ke-5, bukan kapasitas beliau sebagai Ketum PDIP. Tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat,” terang Hasto.
Adapun Otto Hasibuan sebelumnya menyebut Megawati Soekarnoputri tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Menurutnya, amicus curiae hanya bisa diajukan oleh pihak di luar perkara yang disidangkan.
Dalam persidangan tersebut, salah satu pihak pemohonnya adalah Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang merupakan pasangan capres dan cawapres usungan PDIP. Sementara Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae pada Selasa (16/4/2024).
“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B. Kalau ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” ujar Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Sebagai informasi, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
HT