Channel9.id-Jakarta. Komisi Yudisial (KY) mendesak Polres Jakarta Pusat segera mengusut tuntas kasus pengacara Desrizal Chaniago atau D, yang melakukan penganiayaan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Sumartoyo, mendatangi Polres Jakarta Pusat (23/7), untuk melihat sejauh mana penanganan kasus penganiayaan hakim tersebut, dan memastikan proses hukum segera dituntaskan.
“KY berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan proses hukum kasus penyerangan hakim PN Jakarta Pusat segera dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Sumartoyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2019).
Sumartoyo menilai, kasus ini mencederai dunia peradilan Indonesia, mengingat hakim adalah profesi mulia yang semestinya dihormati.
Dia menegaskan KY akan terus mengawal kasus tersebut hingga perkaranya cepat tuntas. “Maka dari itu, ini harus diproses hukum, dan ditindak tegas,” katanya.
Bermula pada tanggal 18 Juli 2019 lalu, saat hakim membacakan putusan tiba-tiba D yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata, menyerang hakim di Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat.
D tiba-tiba berdiri dan memukul hakim dengan menggunakan ikat pinggangnya. Serangan itu mengenai ketua majelis hakim dan salah satu hakim anggota yang menangani perkara tersebut.
Hingga saat ini, D masih ditahan di Polres Jakarta Pusat. Ia dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 212 KUHP.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pelaku melakukan aksi penyerangan karena kesal. Hingga saat ini, pelaku belum terindikasi menggunakan narkoba.
“Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka,” jelas Harry di Polres Metro Jakarta Pusat (19/7).
Sementara itu, Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara mengatakan pihaknya masih mambahas kasus tersebut dan saat ini sudah masuk dalam rapat internal Komisi Pengawas (Komwas) Peradi.
Nantinya, hasil rapat akan diteruskan ke Dewan Pimpunan Nasional (DPN) Peradi untuk tindak lanjut.
“Jadi untuk Pak Desrizal, komisi pengawas kami masih rapat ya,” kata Rivai di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (23/7/2019).
Komwas Peradi, lanjut Rivai, telah bekerja sejak hari pertama insiden terjadi. Saat itu, sambung Rivai, ada juga anggota Peradi yang ada di PN Jakarta Pusat, dan melihat langsung kejadian terkait.
“Komwas Peradi tengah mengumpulkan data-data diperlukan, tapi memang karena SOP kami pembahasan tidak terbuka untuk umum,” beber Rivai.
Ia menyebut, ada empat sanksi yang kerap dijatuhkan kepada para pengacara yang melanggar kode etik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
“Sanksinya ada empat, biasanya teguran, ada teguran ringan, dan sedang. kemudian pemberhentian sementara atau skorsing, dan terakhir bisa saja pemecatan,” pungkasnya.