Channel9.id-Jakarta. DPR mengesahkan persetujuan amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (25/7). Nuril pun sujud syukur di ruang paripurna DPR, serta memeluk anak laki-lakinya. Kemudian Nuril menghampiri pimpinan DPR, dan menyalaminya satu persatu. Mulai dari Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Utut Adianto dan Agus Hermanto.
Sambil terisak, Nuril menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan memberi dukungan atas kasus yang menimpanya.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden, anggota DPR RI, kuasa hukum, Ibu Rieke Diah Pitaloka, dan kepada lembaga yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Terima kasih kepada rekan-rekan media sampai saat ini,” ucap Nuril sesaat setelah keluar dari ruang sidang.
Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas pertimbangan pemberian amnesti, yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik. Saat membacakan laporannya, Erma menyatakan Komisi III menyetujui permohonan amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril.
“Kami sampaikan kepada forum Rapat Paripurna yang terhormat ini, Komisi III dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat dan berdasarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden agar Baiq Nuril diberikan amnesti,” ujar Erma.
Amnesti adalah jalan terakhir Nuril untuk lepas dari jeratan hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Pengajuan Kembali. Nuril terus mencari keadilan. Pada 15 juli 2019 Nuril mengajukan surat kepada Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko. Selain menyerahkan surat permohonan amnesti, Nuril menyertakan pula 300 ribu petisi dari berbagai komunitas terkait kasus yang menjerat Nuril tersebut.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2019, Nuril menyambangi Kejaksaan Agung didampingi tim kuasa hukum serta Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menemui Jaksa Agung HM Prasetyo. Kedatangannya di Gedung Kejaksaan Agung itu untuk mengajukan permohonan penangguhan ekseskusi pasca putusan MA yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nuril.
Hasilnya, HM Prasetio memberikan penangguhan eksekusi terhadap Nuril. Ia menyatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru melakukan eksekusi meski proses hukum sudah final.
Presiden Jokowi dalam surat permohonan pertimbangan amnesti kepada DPR menyebutkan, pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Perbuatan Nuril dipandang semata-mata sebagai pembelaan diri dalam melindungi harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu.
Nuril kini menunggu turunnya amnesti dari Presiden Joko Widodo. Ia pun berharap keputusan amnesti dari presiden segera ia dapatkan. “Mudah-mudahan secepatnya ada keputusan amnesti dari Presiden Joko Widodo,” ucapnya.
Nuril pun ingin dapat bertemu langsung dengan Jokowi, untuk mengucapkan terima kasih atas dukungan Presiden Joko Widodo.
“Mudah-mudahan saya ingin langsung bertemu dan mengucapkan rasa terima kasih saya kepada beliau, mudah-mudahan beliau berkenan bertemu dengan saya,” pungkasnya.