Hukum

Tim Cobra Polres Lumajang Bekuk Pembalak Jati

Channel9.id-Lumajang. Tim Cobra Polres Lumajang, Jawa Timur, membekuk pelaku pembalakan kayu jati di kawasan hutan jati milik perhutani Lumajang, (25/0719). Pelaku menjalankan aksinya selama hampir satu tahun dan menebang ratusan pohon jati dengan kerugian mencapai satu koma tiga milyar rupiah. 

Tersangka bernama Siapa (40), warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang, tak berkutik saat dibawa ke lokasi illegal logging. Usai ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang di rumahnya. Ia ditangkap bersama dua rekannya yakni Andri dan Busiri, sedangkan satu rekannya Tomin kini masih dalam pengejaran polisi. 

Polisi terpaksa menembak kaki Siapa, yang melawan petugas saat akan ditangkap. Tersangka Siapa, merupakan pelaku illegal logging ratusan pohon jati di petak delapan belas, sembilan belas dan dua puluh, Resort Pemangku Hutan (RPH) Desa Bago.

Atas aksinya itu, perhutani mengalami kerugian hingga satu koma tiga milyar rupiah. Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika polisi mendapatkan laporan illegal logging di kawasan RPH Desa Bago oleh perhutani Lumajang. polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga dari empat pelaku. 

Dalam menjalankan aksinya, Siapa, bersama tiga rekannya menebang kayu jati di kawasan perhutani Lumajang, menggunakan gergaji senso ketika sore hari. Pelaku kemudian membawa kayu hasil curian menggunakan mobil pick up. Kayu hasil curian dijual kepada warga Lumajang yang membutuhkan kayu jati dengan harga satu juta lima ratus ribu rupiah. 

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, berdasarkan laporan, mengenai illegal loging yang sering terjadi di hutan milik Perhutani Lumajang, sehingga kami bisa menangkap 4 pelaaku yakni benama Siapa, Busiri dan Tomin. Jarak rumah pelaku Siapa dekat dengan  TKP 1 km , dan rata-rata dia menjual 1,5 juta kepada masyarakat ia membawa truk dan membawa senso dan dipotong kayu nya dan meninggalkan lokasi, kerja sore hari ketika sepi karena hutannya luas sehingga perhutani gak mampu mengawasi hutan mereka.” 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa gergaji senso, mobil pick up serta sepuluh gelondongan kayu jati hasil curian. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang No 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda dua milyar lima ratus juta rupiah. (L-003)

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =