Channel9.id – Jakarta. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap Bareskrim Polri dapat menangkap tiga tersangka yang masih buron dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eki di Cirebon. Selain itu, ia juga berharap penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas perkara kasus tersebut.
Pasalnya, Sugeng menduga ada tindakan tidak profesional yang dilakukan penyidik Polres Cirebon maupun Polda Jawa Barat dalam proses pemeriksaan tersangka pada 2016 silam.
“Saya berharap tim Mabes Polri, pertama, memeriksa ulang berkas perkara yang dibuat oleh tim penyidik Polres Cirebon dan Polda Jabar tahun 2016. Apabila ditemukan kejanggalan-kejanggalan, itu bisa menjadi satu catatan evaluasi internal,” ujar Sugeng saat dihubungi, Selasa (21/5/2024).
Ia menuturkan, proses pemeriksaan yang diduga tidak profesional itu mulai diungkap oleh terpidana di bawah umur dalam kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal, yang telah menjalani masa hukuman. Saka, lanjut Sugeng, dipaksa mengakui bahwa dirinya sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Eki.
“IPW melihat, tahun 2016 ketika disidik, itu ada unprofessional, tindakan yang tidak profesional karena sekarang terbuka dari para terpidana yang dihukum ada keluhan, di antaranya Saka Tatal, anak di bawah umur, dia mengaku dianiaya untuk mengaku sebagi pembunuh,” terang Sugeng.
Sugeng juga mengungkit pernyataan kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan, yang menyebut adanya kejanggalan dalam hasil otopsi jasad Eki. Selain itu, lanjut Sugeng, Jogi juga menyebut adanya cairan sperma di dalam tubuh Vina, tetapi tidak dilakukan tes DNA terhadap para tersangka.
“Di dalam dakwaan jaksa, disebutkan Eki mati karena adanya senjata tajam yang menembus tubuhnya. Tetapi dalam visum et repertum sebagai hasil otopsi atas tubuh Eky, tidak ada ditemukan tubuh yang tertusuk senjata tajam. Kedua, Jogi juga bilang ada cairan sperma yang ditemukan di tubuh Vina, tetapi tidak dilakukan tes DNA dan dicocokan dengan delapan pelaku yang ditangkap,” jelas Sugeng.
“Kalau memang (pernyataan Jogi) benar, ini merupakan tindakan unprofessional yang bisa menyesatkan proses penegakan hukum,” imbuhnya.
Menurut Sugeng, Bareskrim Polri juga harus bisa memberikan jawaban atas dugaan tindakan tidak profesional penyidik Polres Cirebon dan Polda Jabar dalam penangkapan delapan tersangka tersebut. Sebab, lanjutnya, dugaan tindakan tidak profesional dan salah tangkap dalam kasus ini membuat keadilan bagi keluarga korban pembunuhan tidak terpenuhi.
“Ini kan harus dikasih jawaban oleh polisi, bagaimana nasib mereka, termasuk bagaimana nasib keluarga korban. Kalau memang itu salah tangkap, kan keadilan buat keluarga korban belum terpenuhi karena pelaku sebenarnya masih berada di luar sana,” tuturnya.
Meski begitu, Sugeng menyebut ada beberapa tantangan bagi penyidik Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina di masa kini. Sugeng berasumsi, para saksi yang nantinya akan diperiksa berpotensi lupa dengan peristiwa tersebut. Sehingga, hal ini dapat mempengaruhi akurasi petunjuk yang hendak digali oleh penyidik.
“Dengan lewatnya waktu, alat bukti itu bisa dinilai menguap. Maksudnya begini, ingatan orang-orang yang menjadi saksi juga bisa berkurang. Akurasi ingatan terkait dengan fakta, waktu kejadian, bisa lupa. Oleh karena itu ini bisa menjadi hambatan,” pungkas Sugeng.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami Vina di Cirebon 2016 silam, kembali disorot usai film Vina: Sebelum 7 Hari viral di media sosial. Sejauh ini, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron terkait kasus pembunuhan Vina.
Insiden pembunuhan ini dilakukan 11 orang, 8 orang di antaranya telah ditangkap dan dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Para pelaku yang telah divonis pidana itu adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) dengan vonis seumur hidup. Sedangkan orang lainnya bernama Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.
Kepolisian pun telah merilis ciri-ciri dan alamat tiga buronan yang masuk DPO. Ketiga buronan tersebut yakni Andi, Dani, Pegi alias Perong yang belum diketahui keberadaannya. Kepolisian menyatakan tiga DPO itu berasal dari wilayah yang sama yakni Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Terkini, Bareskrim Polri menyatakan bakal turun tangan mengerahkan tim asistensi untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina tersebut. Tim itu akan dikerahkan untuk membantu Polda Jawa Barat dalam pencarian tiga tersangka yang masih buron.
Baca juga: Lemkapi Yakin Polri Mampu Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
HT