Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis hakim PT DKI Jakarta menerima putusan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara korupsi yang menjerat Gazalba Saleh.
“Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).
Menurut majelis hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan. Hal ini karena terdakwa diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung RI.
Oleh sebab itu, PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh. Dengan adanya putusan ini, surat dakwaan terhadap Gazalba Saleh sah menurut hukum.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” ucap Subachran.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penuntutan. Alasannya karena Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi yang berwenang melakukan penuntutan, dalam hal ini jaksa yang bertugas sebagai pelaksana kekuasaan dari Jaksa Agung, karena sesuai dengan asas single prosecution system dan dominus litis.
Sedangkan jaksa yang bertugas di bawah Direktorat Penuntutan KPK dianggap tidak mendapatkan surat pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh diduga menerima suap Rp 650 juta dari Pemilik UD. Logam Jaya, Jawahirul Fuad, untuk menangani perkara di tingkat kasasi pada 2022 soal perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Selain itu juga Gazalba didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
HT