Channel9.id – Jakarta. Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyebut organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sudah selayaknya mendapatkan konsesi tambang dari pemerintah. Aqil menilai konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah ghanimah (harta rampasan perang) atas upaya merebut kemerdekaan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Aqil terkait dengan pemberian Wilayah Izin Usaha Khusus Pertambangan (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Untuk NU sendiri, pemerintah menyatakan telah menyiapkan lahan batu bara hasil penciutan lahan dari tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Bahwa ormas ini yang berdiri sebelum kemerdekaan, berjasa besar, sangat berjasa besar. Bahkan pahlawan-pahlawan dari ormas Islam sangat banyak, ada dari NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya,” kata Aqil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/7/2024), sebagaimana diberitakan Tempo.
Aqil berpendapat, selama ini ormas keagamaan belum mendapatkan berkah dari kemerdekaan. “Kita (ormas) selalu urusan ibadah terus. Belum pernah dapat ghanimah,” kata Aqil yang kini menjabat Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI).
Untuk itu, Aqil menilai sudah selayaknya ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang atas kontribusi merebut kemerdekaan. Selain itu, dia menilai pengeolaan tambang harus dilakukan oleh pihak yang berpengalaman.
“Karena tambang merupakan kerja berat dan harus dikerjakan oleh yang berpengalaman. Tidak hanya batu bara, tapi nikel dan mineral lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP tersebut diteken Jokowi pada pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
Bunyi pasal 83A ayat 1 menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”.
HT