Channel9.id – Jakarta. Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menghargai putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan.
“Kita hargai putusan pengadilan, Pegi jelas di situ adalah bebas ya pada waktu praperadilan. Sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu,” kata Hadi kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2024).
Tak hanya buat Pegi Setiawan, Hadi juga mempersilakan para pelaku lain pembunuhan kasus Vina di Cirebon untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) jika ditemukan bukti baru yang menguatkan.
“Namun ada pertanyaan, bagaimana teman-temannya yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu. Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru. Kalau bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” jelas Hadi.
Belakangan, kasus Vina kembali viral pada 2024 ini. Mei 2024 lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi alias Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.
Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Dengan begitu, kata Hakim Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidkman Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Delapan pelaku telah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
HT